peraturan karyawan perusahaan kecap cap jago



PERATURAN KARYAWAN
PERUSAHAAN KECAP CAP JAGO

1.     JAM KERJA
a)     MASUK KERJA JAM 07.00
b)    ISTIRAHAT KE 1 JAM 08.30 – 09.00
c)     ISTIRAHAT KE 2 JAM 11.30 – 12.30
d)    ISTIRAHAT KE 3 JAM 15.00 – 15.15
e)     PULANG KERJA JAM 16.00
2.     SEBELUM PULANG KERJA SETIAP KARYAWAN WAJIB MENGISI ABSEN KERJA
3.     PABRIK TIDAK MENERIMA PEMBELIAN KECAP DIBAWAH 1 KRAT
4.     WAKTU LEMBUR ( OVER TIME ) TERHITUNG DILUAR JAM KERJA DENGAN UPAH SESUAI DENGAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PERUSAHAAN.
5.     SEMUA KARYAWAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEAMANAN PROPERTI PERUSAHAAN
6.     SETIAP KARYAWAN WAJIB PATUH KEPADA PENGAWAS YANG TELAH DITUNJUK OLEH PERUSAHAAN DENGAN KEWENANGAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PERUSAHAAN
7.     TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
a)     MENGAWASI KERJA SETIAP KARYAWAN
b)    MENGECEK HASIL KERJA
c)     MEMENUHI TARGET PERUSAHAAN
d)    MENJALANKAN PERINTAH DAN PETUNJUK DARI PERUSAHAAN
8.     BAGIAN PENGOLAHAN
a)     BAHAN BAKU HARUS DITIMBANG TERLEBIH DAHULU ATAU SESUAI TAKARAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PERUSAHAAN
b)    WAJIB MINTA DI CEK OLEH PENGAWAS SETIAP PENGOLAHAN


PIMPINAN PERUSAHAAN
KECAP CAP JAGO



H A E R U D I N


Komentar

Postingan Populer