peraturan karyawan perusahaan kecap cap jago
PERATURAN
KARYAWAN
PERUSAHAAN
KECAP CAP JAGO
1.
JAM KERJA
a) MASUK
KERJA JAM 07.00
b) ISTIRAHAT
KE 1 JAM 08.30 – 09.00
c) ISTIRAHAT
KE 2 JAM 11.30 – 12.30
d) ISTIRAHAT
KE 3 JAM 15.00 – 15.15
e) PULANG
KERJA JAM 16.00
2.
SEBELUM PULANG KERJA SETIAP KARYAWAN
WAJIB MENGISI ABSEN KERJA
3.
PABRIK TIDAK MENERIMA PEMBELIAN KECAP
DIBAWAH 1 KRAT
4.
WAKTU LEMBUR ( OVER TIME ) TERHITUNG
DILUAR JAM KERJA DENGAN UPAH SESUAI DENGAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH
PERUSAHAAN.
5.
SEMUA KARYAWAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS
KEAMANAN PROPERTI PERUSAHAAN
6.
SETIAP KARYAWAN WAJIB PATUH KEPADA
PENGAWAS YANG TELAH DITUNJUK OLEH PERUSAHAAN DENGAN KEWENANGAN YANG TELAH
DITETAPKAN OLEH PERUSAHAAN
7.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
a) MENGAWASI
KERJA SETIAP KARYAWAN
b) MENGECEK
HASIL KERJA
c) MEMENUHI
TARGET PERUSAHAAN
d) MENJALANKAN
PERINTAH DAN PETUNJUK DARI PERUSAHAAN
8.
BAGIAN PENGOLAHAN
a) BAHAN
BAKU HARUS DITIMBANG TERLEBIH DAHULU ATAU SESUAI TAKARAN YANG TELAH DITETAPKAN
OLEH PERUSAHAAN
b) WAJIB
MINTA DI CEK OLEH PENGAWAS SETIAP PENGOLAHAN
PIMPINAN
PERUSAHAAN
KECAP
CAP JAGO
H A E R U D I N
Komentar
Posting Komentar